Pelatihan Tenaga Kesehatan Terintegrasi
Dinas Kesehatan Provinsi Bali melalui Forum Komunikasi Pengobatan Tradisional Provinsi Bali dan Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat Provinsi Bali melakukan Pelatihan Tenaga Kesehatan Intergrasi Tingkat Dasar. Pelatihan diperuntukkan pada tenaga kesehatan baik yang bekerja di fasilitas kesehatan milik negara maupun swasta dengan syarat:
1. Memiliki SIP/SIPA/SIPP Aktif
2. Berkomitmen dalam melaksanakan dan mengembangkan pengobatan tradisional
3. Mengikuti pelatihan dengan seksama
Pelatihan akan dilaksanakan pada Tanggal 18-20 Agustus 2022 bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas)
Peserta akan mendapatkan:
1. Pembelajaran 70% Teori dan 30% Praktik
2. Sertifikat Tenaga Kesehatan Terintegrasi
3. 10 SKP IDI, 2 SKP IAI, 2 SKP PPNI (dalam proses)
4. Mendapatkan fasilitas penginapan dan akomodasi
5. Mendapatkan T-Shirt dan Modul Pembelajaran
6. Mendapatkan SOP dan Format Rekam Medis
1. Memiliki SIP/SIPA/SIPP Aktif
2. Berkomitmen dalam melaksanakan dan mengembangkan pengobatan tradisional
3. Mengikuti pelatihan dengan seksama
Pelatihan akan dilaksanakan pada Tanggal 18-20 Agustus 2022 bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas)
Peserta akan mendapatkan:
1. Pembelajaran 70% Teori dan 30% Praktik
2. Sertifikat Tenaga Kesehatan Terintegrasi
3. 10 SKP IDI, 2 SKP IAI, 2 SKP PPNI (dalam proses)
4. Mendapatkan fasilitas penginapan dan akomodasi
5. Mendapatkan T-Shirt dan Modul Pembelajaran
6. Mendapatkan SOP dan Format Rekam Medis